Minggu, 27 Maret 2011

Konsep Kader Kesehatan Remaja

aDalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan pasal 17 dinyatakan bahwa kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujutkan pertumbuhan dan perkembangan anak dan kesehatan anak dilakukan melalui peningktan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia pra sekolah dan usia sekolah. Selanjutnya dalam pasal 45 dinyatakan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hudup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.

Disamping itu kesehatan sekolah juga diarahkan untuk memupuk kebiasaan hidup sehat agar memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat aktif berpartisipasi dalam usaha peningkatan kesehatan, baik di sekolah, rumah tangga maupun dalam lingkungan masyarakat. Konsep hidup sehat yang tercermin pada perilaku sehat dalam lingkungan sehat perlu diperkenalkan seawall mungkin pada generasi penerus dan selanjutnya dihayati dan diamalkan.

Peserta didik bukanlah lagi semata-mata sebagai objek pembangunan kesehatan melainkan sebagai subjek dan dengan demikian diharapkan mereka dapat berperan secara sadar dan bertanggung jawab dalam pembangunan kesehatan. Anak sekolah tingkat SMP dan SMA atau sederajat memasuki usia remaja dimana periode ini terjadi pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik fisi, psikologis maupun intelektual.
Remaja didefinisikan sebagai masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa. Batasan usia remaja menurut WHO adalah 12-24 tahun. Namun jika pada usia remaja sudah menikah maka dia sudah tergolong dalam kelompok dewasa. Sebliknya jika usia remaja sudah dilewati tapi masih tergantung pada orang tua maka dia masih digolongkan dalam kelompok remaja. Mengingat permasalahan yang ada pada remaja khususnya anak sekolah usia SMP dan SMA ataupun sederajat sangatlah komplek maka sangat perlu adanya program untuk melakukan pencegahan maupun penanggulangan secvara dini yang melibatkan pihak sekolah dan kesehatan serta masyarakat. Oleh sebab itu masa remaja merupakan tahap penting dalam siklus kehidupan manusia. Dikatakan penting karena merupakan peralihan dari masa anak yang sangat tergantung pada orang lain ke masa dewasa yang mandiri dan bertanggung jawab. Disamping itu, masa ini juga mengandung risiko akhibat suatu masa transisi yang selalu membawa cirri-ciri tertentu, kebimbangan, kebingungan dan gejolak remaja seperti masalah seks, kejiwaan dan tingkah laku eksperimental ( selalu ingin mencoba ).
Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan suatu program yang mendukung tingkat perkembangan masa remaja yang baik. Bentuk programnya adalah Usaha Kesehatan Sekolah dengan salah satu kegiatannya yaitu pembentukan kader kesehatan remaja yang melibatkan sekolah dan kesehatan adalah pembentukan dokter kecil untuk tingkat SD atau MI dan Kader Kesehatan Remaja untuk tingkat SMP atau MTS dan SMA atau MA. Dokter kecil dan Kader Kesehatan Remaja adalah peserta didik yang dipilih guru guna ikut melaksanakan sebagian usaha pelayanan kesehatan terhadap diri sendiri, keluarga, teman peserta didik pada khususnys dan sekolah pada umumnya. Tujuan diadakannya dokter kecil atau kader kesehatan remaja adalah:
  1. agar peserta didik dapat menolong dirinya sendiri dan orang lain untuk hidup sehat.
  2. agar peserta didik dapat membina teman-temannya dan berperan sebagai promotor dan motivator dalam menjalankan usaha kesehatan terhadap disi masing-masing.
  3. agar peserta didik dapat membantu guru, keluarga, dan masyarakat di sekolah dan di luar sekolah.

Peran dokter kecil atau KKR dalam memelihar, membina, meningkatkan dan melestarikan kesehatan lingkungan sekolah sangat menentukan. Untuk itu pihak sekolah dalam menunjuk dan menetapkan siswa yang akan menjadi dokter kecil atau KKR haruslah siswa yang berprestasi di sekolah, memiliki watak pemimpin, berperilaku sehat ( PHBS ), bertanggung jawab dan telah mendapatkan pelatihan dari petugas kesehatan ( puskesmas ). Karena nantinya dokter kecil atau KKR tersebut sksn bertindak, berbuat dan berperilaku sehat tanpa menunggu perintah dari guru atau pihak sekolah dan juga akan menjadi contoh bagi peserta didik lain. Kader Kesehatan Remaja adalah kader kesehatan sekolah yang biasanya berasal lari murid kelas 1 dan 2 SMP dan sederajat, murid kelas 1 dan 2 SMA atau SMK atau sederajat yang telah mendapat pelatihan kader kesehatan remaja. Kader Kesehatan Remaja juga diartikan kader yang memiliki pengetahuan tentang kesehatan remaja yang mau membantu bersama-sama memecahkan masalah kesehatan khususnya pada remaja. kriteria Kader Kesehatan Remaja sebagai berikut:
  1. telah menduduki kelas 1 dan 2 SMP atau SMA sederajat.
  2. berprestasi baik di sekolah atau kelas.
  3. berwatak pemimpin dan bertanggung jawab.
  4. bersih dan berperilaku sehat.
  5. bermoral baik dan suka menolong.
  6. bertempat tinggal di rumah sehat.
  7. diijinkan orang tua.
Dalam rangka menunjang peran kader kesehatan remaja tersebut perlu adanya pembinaan. Pembinaan kader kesehatan remaja dilakukan bersama lintas sector terkait yaitu pihak kecamatan, pendidikan, puskesmas dan depag. Pembinaan KKR meliputi kegiatan penemuan dini, pemeriksaan gigi dan mulut, dan pelatihan kader kesehatan remaja. Dalam pelatihan kesehatan remaja siswa diberikan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi sehat, berbagai penyakit menular, konsultasi bimbingan psikologis, PPPK dan narkoba. Hasil yang ingin dicapai setelah terbentuknya Kader Kesehatan Remaja yaitu para kader kesehtan remaja menjadi rujukan teman-temannya yang kebetulan ada masalah kesehatan, permasalahan yang sering timbul diantara remaja, maupun remaja dengan orang tuanya akan lebih banyak dicurahkan pada teman sebayanya. Dengan adanya kader kesehatan remaja yang merupakan temannya sendiri maka diharapkan permasalahan yang ada dapat dipecahkan dikalangan mereka sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar